STANDAR ISI TERBARU 2016


Para pembaca yang budiman, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberikan arahan agar segera disusun dan dilaksanakan mengenai delapan standar nasional pendidikan diantaranya Standar Isi. Standar Isi untuk setiap mata pelajaran merumuskan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam ranah sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Terbentuknya ketiga aspek tersebut diperoleh melalui proses yang berbeda-beda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas peserta didik yang meliputi kegiatan: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Standar Isi untuk Pendidika Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Standar Isi di sini tercantum pada Lampiran di sini yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Demikianlah pembahasan tentang Standar Isi Terbaru 2016 yang telah kami sampaikan, mudah-mudahan banyak manfaatnya dan bagi yang membutuhkan file di atas tinggal klik link yang telah disediakan.

Previous
Next Post »