MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) TP. 2020/2021


1. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau yang kita sebut sebagai MPLS dilaksanakan di SMA Negeri 27 Garut maksimal 3 (tiga) hari setelah kalian masuk di awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran pada minggu pertama ya.

2. Apa sih tujuan adanya kegiatan MPLS itu? Kegiatan ini bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri kalian yang baru masuk di sekolah baru;
b. membantu kalian beradaptasi/menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan di sekolah baru, fasilitas yang disediakan sekolah, dan sarana prasarana lainnya yang ada di satuan pendidikan;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif kalian di sekolah baru sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; dan
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling
f. menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

3. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah;

4. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan; 

5. Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

6. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali satuan pendidikan tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya;
e. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
f. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
g. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; dan
h. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

7. MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

8. Kegiatan pengenalan sekolah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas; dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Previous
Next Post »

1 comments:

Click here for comments
Asep Rohimat
admin
September 8, 2020 at 9:45 PM ×

Selamat menimba Ilmu buat adik-adik di SMAN 27 Garut, semoga sehat dan sukses selalu.

Congrats bro Asep Rohimat you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar